Perihal Akreditasi

By jaludara at 2019-11-16 • 2 dikoleksi • 2180 dilihat

(updated 23:15, tanggal 16 November 2019);

Akreditasi yang menjadi persyaratan dimaksud pada Pengumuman adalah:

Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Maka akreditasi yang harus dilampirkan boleh kedua-duanya ataupun boleh hanya satu dari keduanya.

Permenpan 23 Tahun 2019 Disribusi-II.pdf


Jika ada permasalahan tentang masa berlaku akreditasi program studi yang telah habis masa berlakunya pada saat kelulusan dan belum terbit akreditasi yang terbarunya (kelulusan pada saat masa perpanjangan akreditasi), maka akreditasi yang berlaku adalah akreditasi sebelumnya.

Bahasan sudah dikunci. Gak bisa dibalas.

LOGIN
Informasi
Forum Informasi dan Komunikasi calon CP-ASN Kabupaten PALI.

Silahkan sampaikan pertanyaan dan jawaban dengan kata-kata yang baik dan sopan pada forum ini.
Kami akan membantu sebisa mungkin terkait permasalahan calon peserta CPASN.
Administrator berhak menghapus konten yang tidak sesuai dengan topik pembahasan dan memblokir anggota yang berkata tidak sopan ataupun kasar.
Kontak person operator kami:
@jaludara
Loading...