Perihal Akreditasi
(updated 23:15, tanggal 16 November 2019);
Akreditasi yang menjadi persyaratan dimaksud pada Pengumuman adalah:
Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Maka akreditasi yang harus dilampirkan boleh kedua-duanya ataupun boleh hanya satu dari keduanya.
Permenpan 23 Tahun 2019 Disribusi-II.pdf
Jika ada permasalahan tentang masa berlaku akreditasi program studi yang telah habis masa berlakunya pada saat kelulusan dan belum terbit akreditasi yang terbarunya (kelulusan pada saat masa perpanjangan akreditasi), maka akreditasi yang berlaku adalah akreditasi sebelumnya.
Bahasan sudah dikunci. Gak bisa dibalas.