Revisi Pengumuman Penerimaan CPNS 2019

By admin at 2019-11-21 • 0 dikoleksi • 1864 dilihat

 

REVISI PENGUMUMAN

Nomor : 800/1285/BKPSDM-I/2019

 

 TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PEMERINTAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TAHUN 2019

 

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 477 Tahun 2019 tentang Penetapan  Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2019 dan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 470 Tahun 2019 tentang Penetapan  Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2019, dengan ini mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :


 I.    JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN UNIT KERJA PENEMPATAN

No.

Nama   Jabatan

Kualifikasi   Pendidikan

Jumlah   Alokasi Formasi

Unit   Kerja Penempatan

Alamat   Unit Kerja

IPK

Keterangan   / Persyaratan

1

2

3

4

5

6

7

8

JUMLAH FORMASI

200





A. TENAGA GURU                                  157





1.

Guru Taman Kanak-Kanak Ahli Pertama

S1-Pendidikan Taman Kanak-kanak *

1

1

PAUD Negeri 1 Talang Ubi


2,5

 

Formasi Umum tidak dapat dilamar disabilitas

2.

Guru Kelas Ahli Pertama

S1-Pendidikan Guru Sekolah   Dasar

66

1


1


2


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


2


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1

 


1


1


1


1


1


1


2


1


1


1


1


1


1


1


1


1


2

2

1

2

1

1

2

1


1

1

1

1


1


1


2

SDN   44 Talang Ubi

SDN   42 Talang Ubi

SDN   41 Talang Ubi

SDN   36 Talang Ubi

SDN   35 Talang Ubi

SDN   32 Talang Ubi

SDN   30 Talang Ubi

SDN   29 Talang Ubi

SDN   26 Talang Ubi

SDN   24 Talang Ubi

SDN   23 Talang Ubi

SDN   22 Talang Ubi

SDN   21 Talang Ubi

SDN   19 Talang Ubi

SDN   5 Tanah Abang

SDN   6 Tanah Abang

SDN   7 Tanah Abang

SDN   8 Tanah Abang

SDN   10 Tanah Abang

SDN   11 Tanah Abang

SDN   13 Tanah Abang

SDN   15 Tanah Abang

SDN   16 Tanah Abang

SDN   17 Tanah Abang

SDN   18 Tanah Abang

SDN   19 Tanah Abang

SDN   21 Tanah Abang


SDN   22 Tanah Abang

SDN   2 Penukal


SDN   6 Penukal


SDN   7 Penukal


SDN   1 Penukal Utara

SDN   2 Penukal Utara

SDN   3 Penukal Utara

SDN   4 Penukal Utara

SDN   5 Penukal Utara

SDN   6 Penukal Utara

SDN   7 Penukal Utara

SDN   8 Penukal Utara

SDN   9 Penukal Utara

SDN 10 Penukal Utara

SDN 11 Penukal Utara

SDN 12 Penukal Utara

SDN   1 Abab

SDN   2 Abab

SDN   3 Abab

SDN   6 Abab

SDN   7 Abab

SDN   8 Abab

SDN   9 Abab

SDN   10 Abab


SDN   11 Abab

SDN   12 Abab

SDN 10 Penukal

SDN 11 Penukal


SDN 12 Penukal


SDN 13 Penukal


SDN 18 Penukal

Sungai   Ibul

Panta   Dewa

Sinar   Dewa

Talang   Bulang

Talang   Akar

Sungai   Baung

Sinar   Dewa

Semangus


Panta   Dewa

Karta   Dewa

Suka   Damai

Beruge   Darat

Benakat   Minyak

Suka   Maju

Raja


Raja


Bumi   Ayu


Curup


Lunas   Jaya

Modong


Muara   Sungai

Sedupi


Sukaraja


Suka   Manis

Tanjung   Dalam

Pandan


Tanah Abang Selatan

Raja   Barat


Air Itam Timur

Gunung   Menang

Gunung   Raja

Tanding   Marga

Tanding   Marga

Tempirai


Tempirai


Karang   Tanding

Kota   Baru


Lubuk   Tampui

Prabu   Menang

Sukarami


Tanjung   Baru

Muara   Ikan

Tambak


Betung

Betung

Betung

Pengabuan

Pengabuan

Perambatan

Perambatan

Tanjung   Kurung

Perambatan

Pengabuan

Raja   Jaya

Spantan   Jaya

Sungai   Langan

Purun   Timur

Sungai   Langan

2,5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

3.

Guru Agama Islam Ahli Pertama

S1-Pendidikan Agama Islam

33

1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1

 


1


1


1


1


1


1


1


1

1

1


1

1

1

1

1

SDN   44 Talang Ubi

SDN   42 Talang Ubi

SDN   37 Talang Ubi

SDN   36 Talang Ubi

SDN   35 Talang Ubi

SDN   33 Talang Ubi

SDN   32 Talang Ubi

SDN   30 Talang Ubi

SDN   29 Talang Ubi

SDN   27 Talang Ubi

SDN   23 Talang Ubi

SDN   19 Talang Ubi

SDN   5 Tanah Abang

SDN   8 Tanah Abang

SDN   10 Tanah Abang

SDN   18 Tanah Abang

SDN   19 Tanah Abang

SDN   21 Tanah Abang


SDN   22 Tanah Abang

SDN   2 Penukal


SDN   2 Penukal Utara

SDN   4 Penukal Utara

SDN   5 Penukal Utara

SDN   9 Penukal Utara

SDN 10 Penukal Utara

SDN   12 Abab

SDN   11 Abab

SDN   10 Abab


SDN   9 Abab

SDN   8 Abab

SDN   6 Abab

SDN   3 Abab

SMPN   1 Abab

Sungai Ibul


Panta Dewa


Sungai Baung

Talang Bulang

Talang Akar


Sungai Ibul


Sungai Baung

Sinar Dewa


Semangus


Benakat Minyak

Suka Damai

Suka Maju


Raja


Curup


Lunas Jaya


Tanjung Dalam

Pandan


Tanah Abang Selatan

Raja Barat


Air Itam Timur

Tanding Marga

Tempirai


Karang Tanding

Sukarami


Tanjung Baru

Pengabuan

Perambatan

Tanjung Kurung

Perambatan

Perambatan

Pengabuan

Betung

Betung

2,5

 

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

4.

Guru Bahasa Indonesia Ahli   Pertama

S1-Pendidikan Bahasa Indonesia

4

1


1

1


1

SMPN 3 Talang Ubi

SMPN   3 Abab

SMPN 5 Penukal Utara

SMPN 11 Talang Ubi

Benakat   Minyak

Pengabuan

Tanding   Marga

Talang   Bulang

2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

5.

Guru Bahasa Ingris  Ahli Pertama

S1-Pendidikan Bahasa Inggris

4

1


1


1

1

SMPN   2 Tanah Abang

SMPN 1 Penukal Utara

SMPN   1 Abab

SMPN 11 Talang Ubi

Sedupi


Prabu   Menang

Betung

Talang   Bulang

2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

6

Guru Bimbingan Konseling Ahli   Pertama

S1-Pendidikan Bimbingan   Konseling

3

1


1

1

SMPN 3 Talang Ubi

SMPN   3 Abab

SMPN 4 Penukal Utara

Benakat   Minyak

Pengabuan

Tempirai

2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

6.

Guru IPA Ahli Pertama

S1-Pendidikan Fisika/ Pendidikan Biologi/ Pendidikan Kimia

6

1


1


1

1

1


1

 

SMPN 2 Talang Ubi

SMPN 11 Talang Ubi

SMPN   1 Abab

SMPN   3 Abab

SMPN 7 Penukal

SMPN   4 Penukal Utara

 

Talang   Akar

Talang   Bulang

Betung

Pengabuan

Air Itam Timur

Tempirai

2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

7.

Guru IPS Ahli Pertama

S1-Pendidikan Geografi/

Pendidikan Ekonomi/ Pendidikan Sejarah

9

1

 

1

1

1

1

1

1

1

1

 

SMPN   1 Tanah Abang

 

SMPN   3 Tanah Abang

SMPN   4 Tanah Abang

SMPN   1 Penukal Utara

SMPN   4 Penukal Utara

SMPN   5 Penukal Utara

SMPN   3 Abab

SMPN   5 Penukal

SMPN   11 Talang Ubi

 

Tanah Abang Utara

Pandan

Harapan   Jaya

Prabu   Menang

Tempirai

Tanding   Marga

Pengabuan

Sungai   Langan

Talang   Bulang

2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

8.

Guru PPKN Ahli Pertama

S1-Pendidikan Kewarganegaraan

5

1


1


1


1


1

 

SMPN 5 Penukal

SMPN   7 Penukal

SMPN   3 Tanah Abang

SMPN   4 Penukal Utara

SMPN   11 Talang Ubi

Sungai   Langan

Air   Itam Timur

Pandan


Tempirai


Talang   Bulang

2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

9.

Guru Matematika Ahli Pertama

 

S1-Pendidikan Matematika

4

1


1


1

1

 

SMPN   11 Talang Ubi

SMPN   4 Talang Ubi

SMPN 3 Abab

SMPN   2 Penukal Utara

Talang   Bulang

Karta   Dewa

Pengabuan

Sukarami

2,5

Formasi Umum  Kecuali(SMPN   3Abab untuk Formasi Cumlade).

 

10.

Guru Penjas Ahli Pertama

S1 Pendidikan Olahraga dan Kesehatan*

22

1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1


1

1

1

1

1

1

1


1


1


1


1

 

SDN 36 Talang Ubi

SDN 35 Talang Ubi

SDN 32 Talang Ubi

SDN 30 Talang Ubi

SDN 26 Talang Ubi

SDN 6 Penukal


SDN 7 Penukal


SDN 1 Penukal Utara

SDN 4 Penukal Utara

SDN 7 Penukal Utara

SDN 12 Penukal Utara

SDN 1 Abab

SDN 2 Abab

SDN 3 Abab

SDN 6 Abab

SDN 7 Abab

SDN 9 Abab

SDN 10 Abab


SDN 11 Penukal


SMPN 2 Penukal Utara

SMPN 4 Penukal Utara

SMPN 11 Talang Ubi

 

Talang   Bulang

Talang   Akar

Sungai   Baung

Sinar   Dewa

Panta   Dewa

Gunung   Menang

Gunung   Raja

Tanding   Marga

Tempirai


Lubuk   Tampui

Tambak


Betung

Betung

Betung

Pengabuan

Pengabuan

Perambatan

Tanjung   Kurung

Spantan   Jaya

Sukarami


Tempirai


Talang   Bulang

2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

B.   TENAGA KESEHATAN              20

 





1.

Dokter Ahli Pertama

Dokter Umum

2

2

RSUD, Seksi Pelayanan Medik   dan penunjang Medik.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

2.

Dokter Gigi Ahli   Pertama

Dokter Gigi

3

1

 


1


 

1

UPTD Puskesmas Sungai Baung

UPTD Puskesmas Tempirai

RSUD,  Seksi Pelayanan Medik dan penunjang Medik.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

3.

Apoteker Ahli Pertama

S1-Apoteker

1

1

RSUD,  Seksi Pelayanan Medik dan penunjang Medik.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

4.

Dokter Spesialis Kandungan   Ahli Pertama

Dokter Spesialis Kandungan

1

1

RSUD,  Seksi Pelayanan Medik dan penunjang Medik.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

5.

Nutrisionis Ahli Pertama

S1-Gizi

1

1

RSUD, Seksi Keperawatan.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

6.

Perawat Ahli Pertama

Ners

5

5

RSUD,  Seksi Pelayanan Medik dan penunjang Medik.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

7.

Perawat Gigi Ahli Pertama

D-IV Keperawatan Gigi

5

1

 


1



1



1


 

1

UPTD Puskesmas Simpang Babat

UPTD Puskesmas Talang Ubi

UPTD Puskesmas Abab

UPTD Puskesmas Sungai Baung

RSUD,  Seksi Pelayanan Medik dan penunjang Medik.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

8.

Perekam Medis Ahli   Pertama

D-IVRekam Medik

1

1

RSUD,  Seksi Pelayanan Medik dan penunjang Medik.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

9.

Pranata Laboratorium Kesehatan   Ahli Pertama

 

D-IV Analis Kesehatan

1

1

RSUD, Seksi Keperawatan.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

C.   TENAGA TEKNIS                                       23





1.

Analis Keuangan Pemerintah   Pusat dan Daerah Ahli Pertama

S1-Ekonomi Akuntansi

2

2

BPKAD


3,00

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

2.

Auditor Ahli Pertama

S1-Akuntansi / S1-Teknik Sipil

2

2

Inspektorat, Inspektur   Pembantu Wilayah II.


3,00

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

3.

Mediator Hubungan Industrial   Ahli Pertama

S1-Hukum /

S1-Manajemen* /S1-Ilmu   Komunikasi

1

1

Dinas Tenaga Kerja dan   Transmigrasi, Seksi Hubungan Industrial.


2.5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

4.

Pengawas Penyelenggara Urusan   Pemerintahan di Daerah Ahli Pertama

S1-Hukum/

S1-Akuntansi/

S1-Teknik Sipil

1

1

Inspektorat


3,00

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

5.

Pustakawan Ahli Pertama

S1 Perpustakaan/

D-IV Keperpustakaan

1

1

Dinas Perpustakaan, Seksi   Deposit Perpustakaan.


2,5

Formasi   Umum tidak dapat dilamar disabilitas

6.

Polisi Pamong Praja Pelaksana/

Terampil

D-III Pemerintahan/

D-III Manajemen

5

5

Satpol Pamong Praja, Seksi   Operasi dan Pengendalian.


2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas.

Tinggi   Badan:

- Laki-laki 160cm, --

- wanita 155cm.

Memiliki pengalaman kerja di   Satuan Polisi Pamong Praja/ Kelinmasan dengan melampirkan surat pengalaman   kerja yang di keluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Satuan Polisi Pamong   Praja/sertifikat Kelinmasan

7.

Analis Data dan Informasi

S1-Manajemen/

S1-Komputer/

S1-Manajemen Informatika/

S1-Statistik

8

1




 

 

1

 



 

 

1

 

 




1



 

1

 

 




1

 

 



1

 





 

 

1

 

Dinas Lingkungan Hidup,   Subbagian Program dan Keuangan.

Dinas PPKBPPPA, Subbidang   Analis Data dan Penyebaran Informasi.

Dinas   Sosial, Subbagian   Penyusunan Program Evaluasi dan Pelaporan.

Dinas   Pendidikan, Subbagian   Perencanaan.

Dinas Kesehatan, Subbagian   Program Informasi dan Humas.

Dinas   Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Seksi Informasi Pasar Kerja.

Badan   Kesatuan Bangsa dan Politik, Subbidang Komunikasi dan Sosialisasi   Politik.

Badan Penanggulangan Bencana   Daerah, Seksi Pencegahan dan Pengurangan Resiko Bencana.


2,5

Formasi umum kecuali Dinas   Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kesatuan   Bangsa dan PolitikUntuk formasi Disabilitas)

8.

Analis Pengembangan   Infrastruktur

S1-Teknik Sipil

2

1

 

 


1

Dinas Pekerjaan Umum, Seksi   Perencanaan Teknis.

Dinas Pekerjaan Umum, Seksi   Program dan Anggaran.


2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

9.

Pengelola Jasa Konstruksi

D-III Teknik Sipil

1

1

Dinas Pekerjaan Umum, Seksi   Pembinaan Teknis.


2,5

Formasi Umum tidak dapat   dilamar disabilitas

JUMLAH

200

200






II.   KRITERIA PELAMAR

A. Formasi Khusus Disabilitas dengan ketentuan :

Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan kecelakaan atau pembawaan sejak lahir. Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.*

B. Formasi Khusus Cumlaude dengan ketentuan :

Calon Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan  Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

C. Formasi Umum.

Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana Pelamar Khusus pada huruf A diatas. Formasi umum tidak dapat dilamar dan diisi oleh pelamar disabilitas, jika pelamar disabilitas melamar formasi umum dan dinyatakan lulus sampai tahap akhir seleksi maka kelulusan pelamar disabilitas tersebut dapat dibatalkan/digugurkan

 

III.  PERSYARATAN PELAMARAN

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 18 Tahun dan paling tinggi 35 Tahun 0 Bulan pertanggal 11 November 2019

3. Khusus Untuk Formasi Jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 Tahun 0 Bulan  per tanggal 11 November 2019

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana  penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Berkelakuan Baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian Resor setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus  pada pengumuman kelulusan akhir.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus  pada pengumuman kelulusan akhir, kecuali formasi Polisi Pamong Praja wajib melampirkan/mengupload surat keterangan sehat pada saat pendaftaran.

10.Bersedia ditempatkan di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai unit kerja penempatan.

11. Bebas Narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus  pada pengumuman kelulusan akhir.

12. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal PNS (Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019).

13. Membuat surat lamaran sesuai dengan jenis formasi dan unit kerja yang akan dilamar yang ditujukan kepada Bupati  Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir tulis tangan huruf cetak bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani dengan tinta hitam.

14. Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus  pada pengumuman kelulusan akhir.

 

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

2. Lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi* yang terakreditasi BAN-PT, atau Pusdiknakes, atau Lam PT pada saat tahun Kelulusan.

3. Khusus pelamar Cumlaude lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi  yang terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul

4. Memiliki Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dua koma lima), kecuali Khusus Pelamar untuk formasi jabatan:

    -  Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (BPKAD)

    - Auditor (INSPEKTORAT)

    - Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (INSPEKTORAT)

    Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

5. Khusus Pelamar untuk formasi Polisi Pamong Praja memiliki Tinggi Badan :

    -  Laki-laki 160 cm

    -  Wanita 155 cm

    dengan melampirkan/mengupload surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah serta memiliki pengalaman kerja di Satuan Polisi Pamong Praja atau pelatihan LINMAS dengan melampirkan/mengupload surat pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Satuan Polisi Pamong Praja atau sertifikat pelatihan LINMAS yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

6. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

7. Khusus pelamar Disabilitas, Wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.

8. Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan memiliki :

(a)  Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR Internship).

(b)  Khusus Formasi Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat Ahli Pertama memiliki Ijazah Profesi.

 

IV. KETENTUAN PENDAFTARAN

A. Cara Pendaftaran.

1. Miliki Kartu Informasi Akun dengan cara :

(a)  Cek pengumuman di https://sscasn.bkn.go.id.

(b)  Pilih menu registrasi

(c)  isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga (jika terdapat kendala silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar)

(d)  Isi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman.

(e)  Upload Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah dengan minimal 120 kb maksimal 200 kb

(f)   Cetak Kartu Informasi Akun

2. Pendaftaran dengan cara :

(a)  Log In  ke https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan Password yang telah didaftarkan.

(b)  Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun  untuk dapat melanjutkan ketahap berikutnya.

(c)  Melengkapi biodata.

(d)  Memilih Instansi, Jenis Formasi, Pendidikan dan Jabatan.

(e)  Upload dokumen pendukung dengan ukuran maksimal masing-masing 300 kb dalam bentuk PDF file.

3. Upload Dokumen:

(a)  Seluruh dokumen discan dalam format PDF dan diupload oleh pelamar secara online.

(b)  Seluruh dokumen yang discan dalam format PDF adalah dokumen asli, bukan dokumen hasil fotocopy yang discan. Contoh Ijazah, yang discan adalah ijazah asli, bukan ijazah fotocopy legalisir asli.

(c)  Dokumen yang diupload sesuai dengan katagori yang tertera di sistem (khusus file pendukung lainnya dijadikan dalam satu file Pdf seperti Surat Pernyataan, Sertifikat akreditasi, surat keterangan disabilitas khusus formasi disabilitas, surat keterangan sehat dan surat pengalaman kerja dari satuan polisi pamong praja, khusus formasi Polisi Pamong Praja; sertifikat pendidik jika ada khusus, formasi Guru; STR, Surat Pernyataan, ijazah profesi khusus formasi Dokter, Apoteker, Perawat Ahli Pertama)

(d) Dokumen yang dikirim secara online adalah berupa:

(1)Surat Lamaran sesuai dengan jenis formasi dan unit kerja yang akan dilamar yang ditujukan kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tulis tangan huruf cetak bermaterai Rp 6000,- ditandatangani dengan tinta hitam.

(2)Ijazah dan Transkrip Nilai Asli bukan dari hasil fotocopy yang dilegalisir.

(3)Fotocopy Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang berlaku pada saat tahun kelulusan.

(4)Kartu Tanda Penduduk Asli bukan dari hasil fotocopy atau Surat Keterangan Domilisi Asli yang di keluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(5)Surat Pernyataan Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal PNS (Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019) yang diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani menggunakan tinta hitam.

(6)Khusus pelamar Disabilitas, Wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.

(7)Khusus pelamar Polisi Pamong Praja Wajib melampirkan Surat keterangan sehat Tinggi Badan Laki-laki 160cm, Wanita 155cm dan melampirkan Surat pengalaman kerja di Satuan Polisi Pamong Praja yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Satuan Polisi Pamong Praja atau sertifikat pelatihan LINMAS yang dikeluarkan oleh Pejabat Yang Berwenang.

(7)      Khusus pelamar guru, yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, atau Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi wajib Mengunggah/Mengupload Sertifikat dimaksud pada sistem SSCASN BKN Bagi yang tidak memiliki, tidak wajib melampirkan.

(8)Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan, melampirkan :

-  Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan STR internship) yang masih berlaku.

- Khusus Formasi Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat Ahli Pertama melampirkan Ijazah Profesi

(9)Pas Photo terbaru dengan ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah.

4. Verifikasi Berkas.

(a)  Tim verifikator Instansi melakukan verifikasi berkas yang diunggah berdasarkan syarat pendaftaran.

(b)  Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mencetak Kartu Peserta.

C. Waktu Pendaftaran

Batas waktu pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 11November2019 sampai dengan tanggal 27 November 2019 Pukul 00.00.00 WIB. *

( tanggal pendaftaran dan penutupan selalu update di https://ssacn.bkn.go.id atau akan diinformasikan lebih lanjut pada http://bkpsdm.palikab.go.id )   

V.  PELAKSANAAN SELEKSI

A. Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi.

>Dalam seleksi ini, dilakukan sistem gugur dengan penilaiannya berupa kelengkapan administrasi dan kesesuaian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Bagi pelamar guru yang melampirkan sertifikat pendidik tidak diwajibkan mengikuti SKB.

 B. Tempat Seleksi

Diinformasikan lebih lanjut melalui website http://bkpsdm.palikab.go.id

C. Waktu Seleksi.

Diinformasikan lebih lanjut melalui websitehttp://bkpsdm.palikab.go.id

D. Ketentuan Waktu Seleksi/Ujian

1. Pada saat test SKD dan SKB, pelamar  menggunakan pakaian kemeja berwarna putih (Lengan Panjang/Lengan Pendek), celana berwarna hitam dan bersepatu.

2. Membawa KTP Asli bukan fotocopi.

3. Membawa Kartu Peserta Ujian Asli bukan fotocopi.

VI. SISTEM KELULUSAN

       A. Kelulusan Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi ditentukan berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

B. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Kelulusannya didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam PERMENPAN RB

C. Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kelulusannya didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam PERMENPAN  RB.

D. Kelulusan Akhir.

Ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang nilainya paling tinggi sebagaimana diatur dalam PERMENPANRB

 

VII. KETENTUAN LAIN-LAIN.

1. Informasi lain mengenai penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2019 melalui website http://bkpsdm.palikab.go.id

2. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan keputusan rapat dan persetujuan dari instansi yang berwenang.

4. Apabila tidak terdapat pelamar dari formasi khusus (Disabilitas) atau ada pelamar dari formasi khusus namun tidak lulus, maka atas izin dari instansi yang berwenang, formasi yang lowong tersebut akan diisi dari pelamar formasi umum yang memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2018 serta masuk 3(tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. 

7. Bagi pelamar yang memberikan data palsu dan tidak benar pada saat pendaftaran maupun setelah lulus dan diangkat sebagai CPNS, akan dikenakan sanksi pengguguran  dan pemberhentian  sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. Seluruh pelamar CPNS tidak dipungut biaya (gratis).

9. Untuk lebih lanjut, mengenai waktu, tempat dan hal-hal lain yang      berkaitan dengan penerimaan CPNS tahun 2019 dapat dilihat di website http://bkpsdm.palikab.go.id

10. Pengaduan pelaksanaan test seleksi CPNS melalui https://forumcpns.bkpsdmpali.com


Bahasan sudah dikunci. Gak bisa dibalas.

LOGIN
Informasi
Forum Informasi dan Komunikasi calon CP-ASN Kabupaten PALI.

Silahkan sampaikan pertanyaan dan jawaban dengan kata-kata yang baik dan sopan pada forum ini.
Kami akan membantu sebisa mungkin terkait permasalahan calon peserta CPASN.
Administrator berhak menghapus konten yang tidak sesuai dengan topik pembahasan dan memblokir anggota yang berkata tidak sopan ataupun kasar.
Kontak person operator kami:
@jaludara
Loading...