Ketetentuan, Jadwal dan Sesi Peserta SKD CPNS

By jaludara at 2020-01-27 • 0 dikoleksi • 2253 dilihat

A. Ketentuan Peserta Ujian SKD.

1. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut:

a.  Asli Kartu Tanda Peserta Ujian cetak berwarna;

b. Asli E-KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil (Dukcapil).

2. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian SKD dimulai.

3. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian SKD dimulai.

4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu tanda peserta ujian.

6.   Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan:

a.   Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak/atribut (bukan kaos);

b.   Celana panjang/ rok panjang sampai mata kaki berwarna hitam polos tanpa corak/atribut (bukan jeans);

c.   Jilbab segi empat berwarna hitam polos tanpa corak/atribut (bagi yang menggunakan jilbab);

d.   Sepatu tertutup berwarna hitam (bukan sandal).

7.   Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa;

a.   Buku-buku dan catatan lainnya.

b.   Kalkulator, gawai/gadget, telepon genggam (handphone/hp), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis.

c.   Makanan dan minuman (termasuk permen).

d.   Senjata api/tajam atau sejenisnya.

8.  Peserta di dalam ruang ujian dilarang;

a.   Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian.

b.   Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia.

c.   Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.

d.   Merokok dalam ruangan.

9. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan panitia.

10. Peserta wajib melakukan registrasi PIN sebelum jadwal sesinya dimulai.

11. PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal sesi SKD dimulai.

12. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

13. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian  (dianggap gugur).

14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

B. Sanksi.   

1.   Bagi Peserta yang tidak memenuhi ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi  tidak boleh mengikuti ujian SKD.

2.   Peserta yang tidak membawa kelengkapan administrasi sebagaimana angka 1 diatas, tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD.

3.   Peserta yang melanggar ketentuan angka 8 (delapan) dikenakan sanksi     dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.

4.   Peserta yang melanggar ketentuan angka 9 (sembilan) dikenakan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

5.   Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

6.   Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.

 

C. Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) SKD.

    Berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019;

1.   Nilai ambang batas SKD bagi formasi  Umum adalah 65 (enam puluh lima) untuk Test Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 (delapan puluh) untuk Tes Inteligensi Umum (TIU) dan 126 (seratus dua puluh enam) untuk test Karakteristik Pribadi (TKP).

2.   Nilai ambang batas SKD bagi formasi  Disabilitas adalah 70 (tujuh puluh) untuk Tes Inteligensi Umum (TIU) dan 260 (dua ratus enam puluh) untuk jumlah nilai total/nilai komulatif.

3.   Nilai ambang batas SKD bagi formasi Lulusan berpredikat terbaik (cumlaude) adalah  80 (delapan puluh) untuk Tes Inteligensi Umum (TIU) dan 271 (dua ratus tujuh puluh satu) untuk jumlah nilai total/nilai komulatif.

4.   Nilai ambang batas SKD bagi formasi umum dengan jabatan dokter spesialis, dokter, dokter gigi adalah  80 (delapan puluh) untuk Tes Inteligensi Umum (TIU) dan 271 (dua ratus tujuh puluh satu) untuk jumlah nilai total/nilai komulatif.

D. Peserta Predikat P1/TL.

Peserta dengan predikat P1/TL terdaftar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berjumlah 5 (lima) orang, Memilih tidak mengikuti ujian  1 (satu) orang dan 4 (empat) orang memilih mengikuti ujian. Daftar nama dan nilai peserta P1/TL terlampir pada pengumuman ini (lampiran I).

E. Jadwal dan Lokasi Ujian SKD.

1. Ujian SKD dilaksanakan pada tanggal 22, 23, 24, 25, 26 Februari 2020. Daftar nama peserta setiap sesi (termasuk peserta P1/TL yang memilih ikut ujian) sebagaimana terlampir pada pengumuman ini (lampiran II).

2. Waktu Ujian CAT adalah selama 90 (sembilan puluh) menit dengan pembagian sesi sebagai berikut;

SESI

WAKTU

I

08.00 –   09.30

II

10.00 –   11.30

III

12.30 –   14.00

IV

14.30 –   16.00

V

16.30 –   18.00

 

3. Lokasi Ujian SKD bertempat di SMK N 1 Talang Ubi (belakang Kantor Camat Talang Ubi) Jl. Segaran Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir (koordinat lokasi GPS DMS 3°18'13.4" Lintang Selatan 103°50'42.4" Bujur Timur atau Derajat Desimal dengan pencarian pada GoogleMaps              -3.3037316,103.8451177).

>>Informasi Pengumuman lebih lengkap, selanjutnya dapat dilihat/diunduh disini.<<

Bahasan sudah dikunci. Gak bisa dibalas.

LOGIN
Informasi
Forum Informasi dan Komunikasi calon CP-ASN Kabupaten PALI.

Silahkan sampaikan pertanyaan dan jawaban dengan kata-kata yang baik dan sopan pada forum ini.
Kami akan membantu sebisa mungkin terkait permasalahan calon peserta CPASN.
Administrator berhak menghapus konten yang tidak sesuai dengan topik pembahasan dan memblokir anggota yang berkata tidak sopan ataupun kasar.
Kontak person operator kami:
@jaludara
Loading...