Tentang Informasi Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019
Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh
Tim
Penerimaan CPNS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2019
menyatakan 3.599 orang pelamar lulus dalam seleksi administrasi dari
total pelamar berjumlah 4.556 orang dan 957 orang pelamar dinyatakan
tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, berhak mengikuti seleksi tahapan selanjutnya yaitu ujian dengan Computer Assisted Test (CAT) yang waktu dan tempatnya akan diinformasikan lebih lanjut mendatang.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi,
dan merasa bahwa berkas lamarannya kemarin telah sesuai dengan
ketentuan persyaratan namun tidak diluluskan pada pengumuman ini, maka
diberikan waktu selama 3 (tiga) hari kerja, dimulai setelah diumumkan
kelulusan administrasi, melalui portal http://sscasn.bkn.go.id pada tombol mengajukan sanggah, untuk menyanggah hasil administrasi.
Selengkapnya mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi berikut lampiran nama-nama yang lulus maupun tidak lulus administrasi >>dapat dilihat/download disini<<.
Bahasan sudah dikunci. Gak bisa dibalas.
Masa Sanggah Bukan masa perbaikan isian formulir ataupun masa perbaikan dalam menggungah kekurangan berkas pada saat mendaftar kemarin. masa sanggah digunakan hanya untuk menyanggah/menyangkal/protes/banding kepada pihak verifikasi berkas, jika anda merasa tidak puas atas hasil seleksi admintrasi dan merasa isian formulir/unggah dokumen telah sesuai persyaratan namun hasilnya anda digugurkan. Silahkan melakukan sanggah/protes/banding dengan memberikan argumen/pendapat/alasan yang tepat dan akurat.
Waktu yang diberikan untuk menyanggah adalah 3 (tiga) hari kerja, dimulai setelah diumumkannya kelulusan administrasi. (pada tanggal 19 Desember 2019, setelah tanggal tersebut masa sanggah telah berakhir).
Pihak yang disanggah/diprotes diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan, dimulai setelah diumumkannya kelulusan administrasi atau pada waktu sanggahan mulai diterima.
Perlu diketahui bagi yang akan menyanggah/ yang mau protes tentang hasil seleksi yang sudah siputuskan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sanggah hanya dilayani dengan tatacara & prosedur melalui portal http://sscasn.bkn.go.id pada tombol mengajukan sanggah, untuk menyanggah hasil administrasi.
Tim Penerimaan CPNS Kab. PALI tidak melayani sanggah selain dari tatacara/prosedur yang sudah ditentukan pada poin pengumuman hasil seleksi tersebut, adapun tatacaranya telah disebutkan diatas. Mohon maaf dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.